Problem dan Solusi Madrasah Diniyah

(Kajian Manajemen dan Kebijakan Madin dalam Permenag Nomor 13 Tahun 1964)

Authors

  • Musayyidi Musayyidi STIT Al-Karimiyyah Sumenep

DOI:

https://doi.org/10.52185/kariman.v13i1.630

Keywords:

Madrasah Diniyah, Permenag No. 13 Tahun 1964, Manajemen Pendidikan, Kebijakan Pendidikan, Reformulasi Regulasi

Abstract

Salah satu hasil yang mengembirakan bagi tranformasi pendidikan Islam di zaman orde reformasi adalah hasil amandemen ke-4 pasal 31 UUD 1945 dan diundangkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas serta diberlakukannya PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dengan demikian eksistensi pendidikan Islam semakin diakui dalam tatanan pendidikan nasional. Madrasah diniyah dianggap sebagai pusat pendidikan keagamaan. Perkembangan Madrasah diniyah telah mengalami kemajuan pesat, namun dibalik itu, Perkembangan Madrasah diniyah masih mangalami berbagai kendala, baik dalam sistem Kurikulum, Metode, Pendanaan, Ketenagaan dan lain sebagainya. Dalam sejarah Awal Lahirnya Madrasah Diniyah Yang Diatur Dalam Permenag No 13 Tahun 1964 Serta Potret Madrasah Diniyah Hingga Problema Dan Solusi Madrasah Diniyah.

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi Permintaan masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam. Kebijakan Madrasah Diniyah dalam permenag no 13 tahun 1964, pengelolaanya masih sederhana, dibagi menjadi tiga jenjang: ula (4) tahun, wustha (3) tahun, ulya (3) tahun. Dari tiap-tiap jenjang tersebut hanya 10 jam perminggu

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. Karena itu berarti negara telah menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di Indonesia. Keberadaan peraturan perundangan tersebut telah menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak diketahui bagaimana pola pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.

References

Arifin, Muzayyin. Kapita selekta pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.

Arifin, Muzayyin. Kapita Selekta Pendidikan: Umum dan Islam, Jakarta: Bumi Aksara,

http://lpmpalmuhajirin.blogspot.com/2009/02/pendidikan-islam-dalam-sisdiknas-part.html

Hasbullan, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999

Nata, Abuddin, Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Gramedia Widiasarana,

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Halim, Abd. Subahar, Kebijakan Pendidikan Islam. Jember: Pena Salsabila, 2011

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Musayyidi, M. (2025). Problem dan Solusi Madrasah Diniyah: (Kajian Manajemen dan Kebijakan Madin dalam Permenag Nomor 13 Tahun 1964). Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 13(1), 73–87. https://doi.org/10.52185/kariman.v13i1.630