POLITIK PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Jamiliya Susantin Universitas Islam Madura

DOI:

https://doi.org/10.52185/kariman.v5i2.24

Keywords:

Politik, Penerapan, Hukum Islam

Abstract

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang pembentukan hukum nasionalnya diwarnai oleh hukum agama Islam sehingga menciptakan cabang hukum yang bercorak religius. Politik hukum setidaknya mencakup tiga hal: pertama, kebijakan negara yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka mencapai tujuan negara; kedua, latar belakang politik, ekonomi, sosial budaya (poleksosbud) atas lahirnya politik hukum; ketiga, penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan. Oleh sebab itu penerapan suatu hukum sejak pembentukannya sangat dipengaruhi oleh habitat dimana hukum itu berada.

Downloads

Published

2018-09-18

How to Cite

Susantin, J. (2018). POLITIK PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 5(2), 113–124. https://doi.org/10.52185/kariman.v5i2.24