POLITIK PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.52185/kariman.v5i2.24Keywords:
Politik, Penerapan, Hukum IslamAbstract
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang pembentukan hukum nasionalnya diwarnai oleh hukum agama Islam sehingga menciptakan cabang hukum yang bercorak religius. Politik hukum setidaknya mencakup tiga hal: pertama, kebijakan negara yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka mencapai tujuan negara; kedua, latar belakang politik, ekonomi, sosial budaya (poleksosbud) atas lahirnya politik hukum; ketiga, penegakan hukum di dalam kenyataan lapangan. Oleh sebab itu penerapan suatu hukum sejak pembentukannya sangat dipengaruhi oleh habitat dimana hukum itu berada.