Kebijakan Sekolah dalam Menangani Pelaku Bullying Yang Berstatus Anak di Bawah Umur

Authors

  • Fitri Handayani Universitas Jambi
  • Tiyas Hashinah Cahyani Universitas Jambi
  • Agus Lestari Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.52185/kariman.v13i1.671

Keywords:

Bullying, Kebijakan Sekolah, Anak di Bawah Umur, Pendidikan Karakter, Pendekatan Restoratif

Abstract

Bullying di lingkungan sekolah merupakan permasalahan yang kompleks, terlebih ketika pelakunya adalah anak di bawah umur yang tidak dapat dikenai sanksi hukum secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pandangan siswa terhadap kebijakan penanganan bullying yang diterapkan di sekolah, serta menilai efektivitasnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara semi-terstruktur terhadap dua siswa yang pernah mengalami atau menyaksikan bullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bullying masih terjadi, baik secara verbal maupun sosial, dan memberikan dampak psikologis negatif terhadap korban. Kebijakan sekolah dinilai belum berjalan maksimal, terutama dalam hal transparansi, ketegasan sanksi, dan keberpihakan guru. Temuan juga menunjukkan bahwa siswa cenderung mendukung pendekatan edukatif seperti konseling dan skorsing untuk pelaku. Kesimpulannya, penanganan bullying memerlukan strategi yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pendidikan karakter, keterlibatan guru, dan kolaborasi antara sekolah dan orang tua.

References

Bourdieu, P. (1986). The forms of capital. In J. G. Richardson (Ed.), Handbook of theory and research for the sociology of education (pp. 241–258). Greenwood Press.

Goleman, D. (1995). Emotional intelligence: Why it can matter more than IQ. Bantam Books.

Irawati, S. A., & Wachyana, M. W. (2024). Analisis Hukum terhadap Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah “Perspektif Perlindungan Hak Anak. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 10(3), 831-838.

Kumalasari Kartika Hima Darmayanti, “Bullying di Sekolah: Pengertian, Dampak, Pembagian dan Cara Menanggulanginya”, (Depok: Pedagogia Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 17 No. 1, 2019), 56.

Lusiana, S. N. E. L., & Arifin, S. (2022). Dampak bullying terhadap kepribadian dan pendidikan seorang anak. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 10(2), 337-350.

Nurul Hidayati dan Idha Rahayuningsih, “Bentuk dan Dampak Kekerasan di Tempat Kerja (Workplace Bullying) Pada Buruh Pabrik di Gresik”, (Jurnal Psikosains, Vol. 9 No. 2, 2014), 125.

Putra, A., Marbun, W., & Wirogioto, A. J. (2024). KEADILAN RESTORATIF DALAM UPAYA PERTANGGUNGJAWABANPIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU PERUNDUNGAN. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1), 283-290.

Rigby, Ken. The Anti-Bullying and Teasing Book. Australia: Gryphon House, Inc, 2005

Suprapto, A. S. (2023). Penjara Tanpa Anak: Akses Keadilan Restoratif dan Masa Depan Anak Berhadapan Hukum. Deepublish

Save the Children. (2010). Mencegah dan menanggulangi bullying di sekolah: Panduan praktis untuk sekolah dasar dan menengah. Save the Children Indonesia.

Suciartini, N. N. A., & Sumartini, N. L. P. U. (2018). Verbal bullying dalam media sosial. Jurnal Pendidikan Bahasa Indonesia, 6(2), 152-171.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Handayani, F., Cahyani, T. H., & Lestari, A. (2025). Kebijakan Sekolah dalam Menangani Pelaku Bullying Yang Berstatus Anak di Bawah Umur. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 13(1), 43–53. https://doi.org/10.52185/kariman.v13i1.671