SIMPAN-PINJAM SYARI’AH: TUNTUTAN AGAMA YANG HANIF

Authors

  • Hafid Hafid STIT Al-Karimiyyah

DOI:

https://doi.org/10.52185/kariman.v5i1.45

Keywords:

Simpan Pinjam Syari’ah – Syirkah - Qard dan Riba

Abstract

Praktek simpan pinjam syari’ah amat dibutuhkan masyarakat Islam dalam mengantisipasi laju perkembangan ekonomi modern yang cenderung kapitalistik dan sekuler. Pendirian simpan-pinjam koperasi, simpan-pinjam kelompok arisan, atau simpan-pinjam kelompok pengajian dapat mengatasi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, akan tetapi terus diarahkan pada praktek yang syar’iyyah. Ada tiga bahasan sesuai dengan ulasan kitab-kitab fiqih: a) Syirkah, terkait dengan pengumpulan uang dari beberapa orang (perkongsian). b) Qardh, terkait dengan sistem pinjam-meminjam uang dari seseorang atau lembaga. c) Riba, terkait dengan konsekwensi transaksi ketika ada penarikan manfaat pada pinjaman.

 

Downloads

Published

2018-09-23

How to Cite

Hafid, H. (2018). SIMPAN-PINJAM SYARI’AH: TUNTUTAN AGAMA YANG HANIF. Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman, 5(1), 91–106. https://doi.org/10.52185/kariman.v5i1.45