Tantangan Arbiter Syariah di Basyarnas dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.52185/kariman.v9i1.167Keywords:
tantangan arbiter, sengketa, perbankan syariahAbstract
Artikel dalam sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang di sebut Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), keberadaan sumber daya manusia (human resource) di rasa sangat penting sebagai seseorang yang siap dan mampu memberikan sumbangan guna usaha pencapaian sesuatu yang diharapkan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Pentingnya mempertimbangkan keahlian yang telah di miliki oleh human resource ketika rekrutmen ataupun proses penyeleksian sangat berpengaruh kepada kinerjanya. Di dalam Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dewan arbiter memiliki perpaduan kompetensi yang mempuni, baik dari disiplin ilmu hukum, ekonomi syariah, hukum Islam, dan sebagian merupakan ilmuwan di bidang hukum perikatan dan perjanjian. Walaupun demikian Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) pasti mempunyai suatu tantangan dalam menyelesaikan tugas yang di embannya. Di sisi lain dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah (LKS), Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) di nilai sangat prospek sekali keberadaan arbiter syariah yaitu untuk menyelesaikan sengketa khususnya di dunia perbankan syariah. Diantara mekanisme penyelesaian sengketa antara lain: membuat permohonan untuk melaksanakan arbitrase yang di dalamnya di lakukan secara tertulis dilengkapi dengan nama dan alamat yang lengkap, penunjukan arbiter yang di kehendaki, penjelasan prosedur, bukti sengketa, dan sebuah pernyataan oleh pihak yang bersengketa, akhir sebuah pemeriksaan, membuat sebuah keputusan, peningkatan tentang keputusan, membatalkan suatu putusan, mendaftarkan sebuah putusan, pelaksanaan tentang putusan, serta pembayaran para arbiter yang di kehendaki oleh pihak yang kalah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Affandi Bin Nik Yusoff, Nik Mohamed. 2002. Islam Dan Business. Malaysia: pelanduk publication.
Ambo Masse, Rahman dan Muhammad Rusli. 2017. Arbitrase Syariah. Makasar,: t.p.
Arifin, Muhammad. 2016. Arbitrase Syariah sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asro Muhamad dan Muhamad Kholid. 2011. Fiqh perbankan. Bandung: Pustaka Setia.
Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2011. Kapita Selekta Tentang Arbitrase Dilengkapi Dengan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Bani (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Jakarta: Perpustakaan Dan Layanan Informasi.
Dharu Triasih, Mukharom, Dian Septiandani. 2020. Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah. SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 7 (2): 187-188.
Elmi,Ibnu A,S, Pelu, Jefry Tarantang. 2019. Arbitrase (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah Dan Perkembangannya Di Indonesia), Yogyakarta: K. Media.
Fitriyanti, Fadia, Ani Yunita, Muhammad Khaeruddin Hamsin. 2020. Peningkatan Kualitas Kompetensi Arbiter Syariah Di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Panrita Abdi, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4 (3): 291.
Hasima, Rahman, 2020. Implikasi Hukum Terhadap Akad yang Memuat Klausula Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Negeri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012”, SASI , 26 (3): 287.
Hasriadi, Sulfiayu. 2020. Kajian Kritis Tentang Relevansi Arbitrase Menurut UU No.30 Tahun 1999 Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. JURNAL AL-TSARWAH, 3 (1): 107.
Ichsan, Nurul . 2015. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia. Ahkam, XV (2): 231.
Marwansyah. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Alfabeta.
Maulana, Arman. 2020. Pengaruh Kompetensi Dan Kompensasi Terhadap Kinerja Pegawai Primer Koperasi Kartika Artileri Berdaya Guna Sepanjang Masa Pusat Kesenjataan Artileri Medan Kota Cimahi. Coopetition: jurnal ilmiah manajemen XI (02): 83.
Nur Rosidah, Zaidah, Layyin Mahfiana. 2020. Efektifitas Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 3 (1): 16.
Nurhayati. 2019. Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 3 (1): 10.
Tri Intiantara, Dedik. 2019. Pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Guna Meningkatkan Kinerja Pegawai Dan Dosen Politeknik Perkeretaapian Indonesia. Jurnal Perkeretaapian Indonesia. III (2): 94.





