Parenting Education Berbasis Nilai-Nilai Pendidikan Islam sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Aengmerah Sumenep
DOI:
https://doi.org/10.52185/kariman.v11i2.1069Keywords:
Early Marriage, Islamic Education, Parenting Education, Participatory Action ResearchAbstract
Pernikahan dini masih menjadi masalah sosial yang belum terselesaikan, khususnya di daerah pedesaan Kabupaten Sumenep, Madura. Salah satu akar penyebab utamanya adalah pemahaman yang terbatas di kalangan orang tua tentang nilai-nilai pendidikan Islam, yang menekankan pentingnya pengetahuan, pengasuhan anak yang berlandaskan Islam, dan kewajiban untuk melindungi anak-anak dari praktik-praktik yang membahayakan masa depan mereka. Artikel ini menyajikan temuan dari program pengabdian masyarakat yang dilakukan di Desa Aengmerah, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, dengan menggunakan metode Penelitian Aksi Partisipatif (PAR). Program ini mengintegrasikan nilai-nilai pendidikan Islam ke dalam sesi pendidikan orang tua untuk memperkuat kapasitas orang tua dalam mencegah pernikahan dini. Hasilnya menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan anak, pemahaman yang lebih dalam tentang konsekuensi negatif pernikahan dini, dan pergeseran yang berarti menuju praktik pengasuhan anak yang lebih selaras dengan ajaran Islam. Program ini memberikan bukti bahwa pendekatan berbasis pendidikan Islam yang melibatkan orang tua secara langsung lebih efektif dalam mendorong perubahan sikap daripada inisiatif penyuluhan yang hanya menargetkan anak-anak.
References
Al-Abrasyi, M. A. (1987). Dasar-dasar pokok pendidikan Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Ali, M. H. (2013). Mengenal PAR dan PRA. Yogyakarta: Pustaka Nusantara.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur. (2022). 80 persen pernikahan dini di Jawa Timur terjadi akibat kecelakaan. Diakses dari https://www.bkkbn.go.id
Badan Pusat Statistik. (2016). Kemajuan yang tertunda: Analisis data perkawinan usia anak di Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2020a). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tidak bisa ditunda. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik. (2020b). Statistik Indonesia: Statistical yearbook of Indonesia 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep. (2020). Statistik daerah Kabupaten Sumenep 2020. Sumenep: BPS Kabupaten Sumenep.
Daradjat, Z. (2008). Ilmu pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Departemen Agama RI. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro.
Fatmawati, E., dkk. (2013). Kompilasi hasil penelitian sosial keagamaan. Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Islam Kementerian Agama RI.
Hartati. (2006). Ibu teladan di era global dalam perspektif Islam. Jakarta: PSW UIN.
IPPF. (2006). Ending child marriage: A guide for global policy action. London: International Planned Parenthood Federation.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Profil anak Indonesia. Jakarta: Kemen PPPA.
Nizar, S. (2002). Filsafat pendidikan Islam: Pendekatan historis, teoritis dan praktis. Jakarta: Ciputat Press.
Pengadilan Agama Sumenep. (2022). Data perkara dispensasi perkawinan tahun 2020–2022. Diakses dari http://www.sipp.pa-sumenep.go.id
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, Bab IV Pasal 7.
Suara Surabaya. (2022). Tahun 2021 Angka Pernikahan Anak di Jatim Mencapai 17.000. Diakses dari https://www.suarasurabaya.net
Syah, M. (2010). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tafsir, A. (2008). Ilmu pendidikan dalam perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Uhbiyati, N. (1997). Ilmu pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
UNICEF Indonesia. (2020). Child marriage in Indonesia: Progress, challenges and how laws and programmes address the issue. Jakarta: UNICEF.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Amiruddin Amiruddin, Hafid, Jamiliya Susantin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





