Reposisi Struktur Humas pada Perguruan Tinggi Islam
Keywords:
Reposisi, perguruan tinggi, Hubungan masyarakatAbstract
Keberadaan Hubungan Masyarakat (Humas) di perguruan tinggi memiliki peran yang sangat vital untuk mendukung pelaksanaan program kerja perguruan tinggi. Berdasarkan peraturan pemerintah No. 60 pasal 27 dan 35, Humas dijadikan salah satu unit pelaksana dalam bidang informasi dan hubungan masyarakat. Sebelumnya, fungsi Humas berada di bawah Subbagian Hukum dan Tatalaksana BAUK, namun kini dialihkan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas karena pentingnya peranannya. Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa jika suatu unit penunjang dianggap vital, maka unit tersebut dapat dibentuk dalam bentuk UPT. Oleh karena itu, Humas harus memiliki posisi yang jelas dalam struktur organisasi perguruan tinggi untuk memastikan bahwa fungsinya dapat berjalan dengan efektif dan terstruktur. Sebagai bagian dari sistem yang terorganisir, Humas berkontribusi dalam perkembangan perguruan tinggi melalui berbagai kegiatan komunikasi yang harmonis dan sistematis, serta pengelolaan informasi. Penempatan Humas dalam posisi strategis akan mempermudah pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab yang diemban secara profesional. Struktur organisasi Humas di perguruan tinggi meliputi berbagai bidang, seperti kepala Humas, wakil kepala Humas, sekretariat, publikasi, protokol, pelayanan masyarakat, media cetak, media audiovisual, serta penelitian dan pelatihan, yang masing-masing memiliki tugas sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang telah ditentukan.